Pengaruh
amandmen UUD 1945 terhadap struktur dan fungsi kekuasaan lembaga tertinggi
Negara sangat besar tentu saja pengaruh yang paling fundamental adalah dimana
rumusn pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen yang menjadi landasan MPR
sebagai pemegang kedaulatan di ubah menjadi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 stelah
amandemen yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan Rkyat dan di laksanakan
menurut Undang-Undang Dasar” maka label MPR sebagai lembaga tertinggi Negara di
hapus yang ada hanya Lembaga Tinggi Negara saja yang dimna posonya sejajar
dengan lembaga tinggi Negara lainnya.
Berdasarkan
perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat, MPR sekarang di atur sebagaai
berikut:[1]
1)
Pasal 1 ayat (2) (perubahan ke 3, tahun 2001)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.Dari penafsiran ayat di atas bahwa
MPR bukan lagi sebagai lembaga pelaksana dari kedaulatan.
2)
Pasal 2 ayat (1) (perubahan ke 4, tahun 2002)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.Dari penafsiran pasal 2 ayat (1) UUD 1945 setelah
amandemen ada perbedaan di dalam keanggotaan MPR, yang mana dalam naskah lamaa
keanggotaan MPR adaalah DPR dan utusan Daerah-daerah dan Golongan-golongan,
menjadi keanggotaan MPR terdir dari DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilihan
umum, selain itu DPD bukan di anggap sebagai anggota tambahan saja sebagaiman
seperti utusan-utusan dalm rumusan UUD terdahulu tetapi sebagai equal foot
antara DPR dan DPD, Dalam pasaal 2 ayat (2 dan 3) tidak ada perubahan masih
menggnakan naskah yang lama.
3)
Pasal 3 ayat (1) (perubahan ke 3, tahun 2001)
MPR bewenang berwenang untu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dari penafsiran pasal diatas bahwa kewenangan MPR
sebelum amandemeen untuk menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Ada perubahan menjadi MPR berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD. Namun
perubahan tersebut yang mecantumkan MPR dapat MENGUBAH dan MENETAPKAN UUUD
sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat, dan juga menimbulkan masalah
konstitusional karena akan menyentuh status UUD 1945 beserta perubahan
perubahannya.[2]
4)
Pasal 6 A Ayat (1) (perubahan ke 3, tahun2001)
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung dalam satu pasaangan secara
langsung oleh rakyat. Pasaal ini
menjelaskan bahwa pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR dengan ssuara
terbanyak, tetapi dengan cara dipilih langsung oleh rakyat.
5)
Pasal 37
Ayat (1)
(perubahan ke 4, tahun2002)
Usul perubahan Undang-undang Dsar dapat di anggendakan dalam sidang MPR
apabila diajukan sekurang-kurangya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Terdapat prbedaan dengan nasskah UUD sebelum
amandemen yaitu dalam jumlah anggota yang mengussulkan, sebem amandine 2/3
setelah amandemen menjadi 1/3.
Ayat (2)
(perubahan ke 4, tahun 2002)
Setiap usul perubahan Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan di
tunjukan secara jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya. Bahwa usul perubahan harus trtulis itu sesuatu yang
sangat logis.[3]
Selain
pasal-pasaal di atas masih banyak pasal-pasal hasil amndemen dari UUD 1945 yang
menjadi dasar dari fungsi kekuasan dari MPR, yang dimana pasal-pasal mengenai
MPR di perbaharui guna tiadalagi kemungkinan untuk penyalahgunaan kekuasaan
karana fungsi dan kewenangannya telah di ataur secara tegas dalam UUD 1945 yang
telah di amandemen.
Dan dari
penjelasan pasal-pasal di atas bahwa tugass dan wewenang dari MPR telah banyak yang
di rubah seiring dengan adanya perubaha Undang-Undang Dasar melalui Amandemen
dan tugas dan wewenang tersebut dapat di lihat dalam perumusan pasal-pasal yang
telah di amandemen itu sendiri.
[1] Bagir manan,DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 BARU(Yogyakarta: FH-UII
Press), hlm. 80
[2] Bagir Manan, Ibid. hlm. 91
[3] Bagir Manan, Ibid, hlm. 116-117
0 Comments