Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap MPR

Pengaruh amandmen UUD 1945 terhadap struktur dan fungsi kekuasaan lembaga tertinggi Negara sangat besar tentu saja pengaruh yang paling fundamental adalah dimana rumusn pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen yang menjadi landasan MPR sebagai pemegang kedaulatan di ubah menjadi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 stelah amandemen yang menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan Rkyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar” maka label MPR sebagai lembaga tertinggi Negara di hapus yang ada hanya Lembaga Tinggi Negara saja yang dimna posonya sejajar dengan lembaga tinggi Negara lainnya.

Berdasarkan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat, MPR sekarang di atur sebagaai berikut:[1]

1)      Pasal 1 ayat (2) (perubahan ke 3, tahun 2001)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar.Dari penafsiran ayat di atas bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga pelaksana dari kedaulatan.

2)      Pasal 2 ayat (1) (perubahan ke 4, tahun 2002)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD  yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.Dari penafsiran pasal 2 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen ada perbedaan di dalam keanggotaan MPR, yang mana dalam naskah lamaa keanggotaan MPR adaalah DPR dan utusan Daerah-daerah dan Golongan-golongan, menjadi keanggotaan MPR terdir dari DPR dan DPD yang di pilih melalui pemilihan umum, selain itu DPD bukan di anggap sebagai anggota tambahan saja sebagaiman seperti utusan-utusan dalm rumusan UUD terdahulu tetapi sebagai equal foot antara DPR dan DPD, Dalam pasaal 2 ayat (2 dan 3) tidak ada perubahan masih menggnakan naskah yang lama.

3)      Pasal 3 ayat (1)  (perubahan ke 3, tahun 2001)
MPR bewenang berwenang untu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dari penafsiran pasal diatas bahwa kewenangan MPR sebelum amandemeen untuk menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Ada perubahan menjadi MPR berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD. Namun perubahan tersebut yang mecantumkan MPR dapat MENGUBAH dan MENETAPKAN UUUD sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat, dan juga menimbulkan masalah konstitusional karena akan menyentuh status UUD 1945 beserta perubahan perubahannya.[2]

4)      Pasal 6 A Ayat (1) (perubahan ke 3, tahun2001)
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung dalam satu pasaangan secara langsung oleh rakyat. Pasaal ini menjelaskan bahwa pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR dengan ssuara terbanyak, tetapi dengan cara dipilih langsung oleh rakyat.

5)      Pasal 37
Ayat (1) (perubahan ke 4, tahun2002)
Usul perubahan Undang-undang Dsar dapat di anggendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Terdapat prbedaan dengan nasskah UUD sebelum amandemen yaitu dalam jumlah anggota yang mengussulkan, sebem amandine 2/3 setelah amandemen menjadi 1/3.

Ayat (2) (perubahan ke 4, tahun 2002)
Setiap usul perubahan Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan di tunjukan secara jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya. Bahwa usul perubahan harus trtulis itu sesuatu yang sangat logis.[3]

Selain pasal-pasaal di atas masih banyak pasal-pasal hasil amndemen dari UUD 1945 yang menjadi dasar dari fungsi kekuasan dari MPR, yang dimana pasal-pasal mengenai MPR di perbaharui guna tiadalagi kemungkinan untuk penyalahgunaan kekuasaan karana fungsi dan kewenangannya telah di ataur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah di amandemen. 

Dan dari penjelasan pasal-pasal di atas bahwa tugass dan wewenang dari MPR telah banyak yang di rubah seiring dengan adanya perubaha Undang-Undang Dasar melalui Amandemen dan tugas dan wewenang tersebut dapat di lihat dalam perumusan pasal-pasal yang telah di amandemen itu sendiri.



[1] Bagir manan,DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 BARU(Yogyakarta: FH-UII Press), hlm. 80
[2] Bagir Manan, Ibid. hlm. 91
[3] Bagir Manan, Ibid, hlm. 116-117

 

Post a Comment

0 Comments