A. Di dalam hukum Islam, sebab-sebab yang mengakibatkan adanya waris-mewaris adalah:
- Hubungan nasab atau kerabat atau keturunan, yaitu hubungan kekeluargaan antara pewaris dan ahli waris seperti ayah, ibu, anak, cucu, saudara-saudara kandung, seayah, seibu, dan sebagainya.
- Hubungan mushoharoh atau hubungan perkawinan, yaitu suami istri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tapi masih dalam masa 'iddah talak raj'i.
- Hubungan walak, yaitu hubungan atara bekas budak dan orang yang memerdekakannya apabila bekas budak itu mempunyai ahliwaris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (praktis, sebab walak ini tidak perlu di perhatikan karena perbudakan sudah hilang)
- Tujuan Islam (jihatul Islam), yaitu baitul mal (perbendaharaan negara) yang menampung harta waris orang yang tidak meningalkan ahliwaris sama sekali dengan sebab tersebut di atas.
B. Faktor Penghalang Mendapat Warisan
Faktor penghalang mendapat warisan dalam istialh Ulama Faraid ialah suatu kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima warisan, padsahal memiliki cukup sebab dan cukup pula syarat-syaratnya.
Yang menghalangi seseorang mendapat warisan disebut “mahrum”. Para ulama sepakat bahwa mahrum terbagi 3, yaitu :
1. Pembunuh
Apabila seseorang waris membunuh muwarisnya, maka dia tidak mewarisi harta muwarisnya itu, karena membunuh muwaris menghalanginya menerima warisan.
Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Tak ada pusaka bagi si pembunuh” ( H.R Malik dan Ahmad dari Umar )
Seluruh ulama syari’at menetapkan, bahwasanya pembunuh adalah suatu penghalang meneriam warisan. Namun demikian, ada perbedaan pendapat dalam menentukan macam-macam pembunuhan yang menghalangi si pembunuh mewarisi dari orang yang membunuhnya.
- Pendapat Ulama Hanafiyah
Pembunuhan menurut golongan hanafiyah terbagi dua, yaitu pembunuhan yang langsung (mubasyarah) dan pembunuh yang tidak langsung (tasabbub).
Pembunuh yang langsung ada 4 macam, yaitu :
- Pembunuhan yang disengaja
- Pembunuhan yang serupa disengaja
- Pembunuhan yang tidak disengaja
- Pembunuhan yang dipandang tidak sengaja
Pembunuhan yang tidak langsung adalah pembunuhan yang tidak secara langsung dilakukan oleh si pembunuh, tetapi si pembunuh membuatkan sesuatu sebab yang mengakibatkan seseorang meninggal.
Jadi, pembunuhan yang menghalangi menerima warisan menurut ulama hanafiyah ialah pembunuhan yang langsung, baik yang disengaja, yang serupa disengaja, yang tidak disengaja atau yang dipandang tidak sengaja.
- Pendapat ulama malikiyah
Menurut ulama Malikiyah pembunuhan itu ada dua macam, yaitu pembunuhan yang disengaja dan yang tidak disengaja.
Pembunuhan yang menghalangi menerima warisan menurut ulama malikiyah ialah pembunuhan yang disengaja yang digerakkan oleh rasa permusuhan,baik pembunuhan secara langsung ataupun tak langsung.
- Pendapat ulama syafi’iyah
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa segala pembunuhan menghalangi warisan, baik pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja, baik langsung maupun tidak langsung.
- Pendapat ulama hambaliyah
Menurut golongan hambaliyah segala macam pembunuhan yang mengakibatkan qishash seperti pembunuhan yang disengaja, atau yang mengakibatkan diyat seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan yang serupa disengaja, atau pembunuhan yang mengakibatkan kafarah seperti pembunuhan kerabat muslim yang berperang dalam barisan musuh tanpa diketahui bahwa dia seorang muslim.
2. Berbeda Agama
Perbedaan agama maksudnya ialah agama si waris berbeda dengan si muwaris. Maka tak ada warisan antara suami yang muslim dengan istri yang kitabiyah, serta tidak ada warisan antar ayah dan anak yang berlainan agama.
3. Berlainan Tempat (Negeri)
Yang dimaksud dengan berlainan tempat (negeri) ialah berlainan pemerintahan yang diikuti oleh waris dan muwaris. Semua ulama sependapat menetapkan bahwasanya berlainan tempat, tidak menjadi penghalang bagi warisan antara sesama islam, apabila negara yang ditempati oleh waris dan muwaris sama-sama negara islam.
0 Comments