Istilah Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata disebut juga dengan Hukum Sipil atau Hukum Privat. Istilah Hukum Perdata digunakan untuk melawankan dengan Hukum Pidana, Istilah Hukum Sipil digunakan untuk melawankan dengan Hukum Militer, dan Istilah Hukum Privat digunakan untuk melawakan dengan hukum Publik.
Hukum Perdata dibedakan dalam arti yang luas dan dalam arti yang sempit. Hukum Perdata dalam arti yang luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW, KUH Dagang, beserta peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-undang PT (Perseroan Terbatas), Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Pasar Modal, dan termasuk juga Hukum Acara Perdata yang terdapat pada HIR dan Rbg. Hukum Perdata dalam arti yang sempit ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW.
Hukum Perdata dibedakan yang tertulis dan yang tidak tertulis. Hukum Perdata tertulis ialah hukum Perdata yang termuat dalam KUH Perdata. Sedangkan yang tidak tertulis bisanya berupa Hukum Adat yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan Hukum Publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat).
Kepentingan pribadi perorangan ini meliputi hukum orang dimana membahas kedudukan seseorang didalam hukum, diantaranya mengatur tentang subyek hukum kewenangan hukum, kecakapan bertindak, domisili, akta-akta, cacatan sipil. Selain hukum orang juga ada hukum benda yang mencakup mengenai benda atau kebendaan dan hak kebendaan dalam lapangan harta kekayaan. dan yang terakhir adalah hukum perikatan dimana mengatur hubungan hukum yang lahir dari perjanjian dan undang-undang didalam lapangan hukum kekayaan.
0 Comments