Pengertian Kedaulatan Dan Macam Teori Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan dan Macam-Macam Teori Kedaulatan
Kedaulatan “atau” sovereignity adalah ciri atau atribut hukum Negara-negara; dan sebagai atribut Negara dia sudah lama ada, bahkan adda yang berpendapat bahwa sovereignity itu mingkin lebih tua dari konsep Negara itu sendiri.[1]
Kedaulatan di artikan sebagai kekuasaan tertinggi dimana tidak ada kekuasaan lagi di atasnya, dan kekuasaan disini adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak, ada perbedaan antara dengan wibawa, dimana kekuasaan memaksakan kehendaak dengan dengan paksaan sedangkan wibawa (gezag) tanpa paksaanpun ia akan dilaksanakan, maka wibawa di sini adalah sebagai kekuasaan (mach) yang telah di aku (gezag=eikndo mach) atau dengan kata lain wibawa adalah rasionalisasi dari kekuasaan[2]
Menurut Max Weber, ada tiga macam dasar kewibawaan[3]
  • Charismatich gezag, adalah kewibawaan yang timbul dari karisma seseorang contoh kewibawan yang religious yang bersumber dari Nabi/Wali.
  •  Traditional gezag, adalah kekuasaan yang di dapat secara tradisional atau dapat di kataakan di dapat secara turun temurun dan masih di taati oleh rakyat contohnya kekuasaan Raja.
  • Rational gezag, kekuasaan tertinggi terhadap anak buahnya contohnya seperti TNI.
Pada umunya kedaulatan biasa di artikan sama seperti yang ada dalam bahasa belanda yaitu “souverienteit”, berdaulat atau sovereign itu adalah van geen hogen gezag afhan kelijk, jadi kekuasaan tertinggi karena tidak berasal dan tidak tergantung pada kekuasaan lain, dalam bahasa latin di sebut “supremus” sama dengan “supreme rule” yang berarti higest in authority[4].
Yang menjadi permasalahan di sini adalah darimana Negara mendapatkan kekuasaan untuk memekakan kehendaknya, ada empat theory mengenai darimana Negara mendapatkann kekuasaan tersebut antara lain:
  •   Teori Kedaulatan Negara (staat souvereineiteit)
Jelinek menganggap bahwa kedaulatan Negaralah sebagai pokok  pangkal kedaulatan yang tidak di peroleh darimana pun, karna dalam suatu Negara pasti Negara tersebut yang menghedaki untuk berdaulat dan dari situlah adaanya segala kekuasaan yang ada di dalam wilayah Negara
  • Teori Kedaulatn Tuhan (godssouvereineiteit)
Bahwa suatu Negara mendapatkan kekuasaan berdasarkan dari kekuasaan tuhan, contohnya Belanda dengan prinsip Raja atas kehendak Tuhan, dari cara berfikir seperti itulah mereka puas dengan tindakan pemerintah.
  •  Toeri Kedaulatan Rakyat (volkssouvereineiteit)
Teori ini berpendapat bahwa semua kedaulatan di dasarkan kepada kemauan/kehendak rakyat, menurut J.J Roseau adanya suatu kontark social antara pemerintah dengn masyarakat yang menyetujui bahwa adanya kekuasaan pemerintah jadi dapat di simpulkan pemerintah memiliki kedaulatan berdasarkan dari mandataris masyaraakat.
  • Teori Kedaulatan Hukum (rechts  souvereineiteit)
H. Krabbe, seluruh kekuasan harus di dasari karena hukum, dimana hukum tersebut menjadi sumber kekuasaan dari pemerintah namun juga sekaligus menjadi batasan dari kekuasaan tersebut.
Berdasrkan dari teori-teori di atas cara Negara mendapatkan kedaulatan itu ada berbagai macam cara dan dari semua teori tersebut memiliki kelemahan dan kelabihan tersendiri.



[1] Fred Isywaram, Pengantar Ilmu Politik (Bandung: Dhiwiwantara, 1964), hlm. 92
[2]Abu Daud Busroh & Abubakar Busroh, asas-asas Hukum Tata Negara (Galia Indonesia,1991), hlm 125
[3] Djokosutoro,op cit, kuliah 1955/1956, di kutip kembali oleh Abu Daud Busroh, Abubakar Busroh, hlm 125
[4] Wirjono prodjodikoro, op, cit., hal.6,di kutip kembali oleh Abu Daud Busroh, Abubakar Busroh, hlm 125

Post a Comment

0 Comments