Kedaulatan “atau”
sovereignity adalah ciri atau atribut hukum Negara-negara; dan sebagai atribut
Negara dia sudah lama ada, bahkan adda yang berpendapat bahwa sovereignity itu
mingkin lebih tua dari konsep Negara itu sendiri.[1]
Kedaulatan di artikan
sebagai kekuasaan tertinggi dimana tidak ada kekuasaan lagi di atasnya, dan
kekuasaan disini adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak, ada perbedaan
antara dengan wibawa, dimana kekuasaan memaksakan kehendaak dengan dengan
paksaan sedangkan wibawa (gezag) tanpa paksaanpun ia akan dilaksanakan, maka
wibawa di sini adalah sebagai kekuasaan (mach) yang telah di aku (gezag=eikndo
mach) atau dengan kata lain wibawa adalah rasionalisasi dari kekuasaan[2]
- Charismatich gezag, adalah kewibawaan yang timbul dari karisma seseorang contoh kewibawan yang religious yang bersumber dari Nabi/Wali.
- Traditional gezag, adalah kekuasaan yang di dapat secara tradisional atau dapat di kataakan di dapat secara turun temurun dan masih di taati oleh rakyat contohnya kekuasaan Raja.
- Rational gezag, kekuasaan tertinggi terhadap anak buahnya contohnya seperti TNI.
Pada umunya kedaulatan
biasa di artikan sama seperti yang ada dalam bahasa belanda yaitu
“souverienteit”, berdaulat atau sovereign itu adalah van geen hogen gezag afhan
kelijk, jadi kekuasaan tertinggi karena tidak berasal dan tidak tergantung pada
kekuasaan lain, dalam bahasa latin di sebut “supremus” sama dengan “supreme
rule” yang berarti higest in authority[4].
Yang menjadi
permasalahan di sini adalah darimana Negara mendapatkan kekuasaan untuk
memekakan kehendaknya, ada empat theory mengenai darimana Negara mendapatkann
kekuasaan tersebut antara lain:
- Teori Kedaulatan Negara (staat souvereineiteit)
Jelinek menganggap bahwa
kedaulatan Negaralah sebagai pokok pangkal kedaulatan yang tidak di
peroleh darimana pun, karna dalam suatu Negara pasti Negara tersebut yang
menghedaki untuk berdaulat dan dari situlah adaanya segala kekuasaan yang ada
di dalam wilayah Negara
- Teori Kedaulatn Tuhan (godssouvereineiteit)
Bahwa suatu Negara
mendapatkan kekuasaan berdasarkan dari kekuasaan tuhan, contohnya Belanda
dengan prinsip Raja atas kehendak Tuhan, dari cara berfikir seperti
itulah mereka puas dengan tindakan pemerintah.
- Toeri Kedaulatan Rakyat (volkssouvereineiteit)
Teori ini berpendapat
bahwa semua kedaulatan di dasarkan kepada kemauan/kehendak rakyat, menurut J.J
Roseau adanya suatu kontark social antara pemerintah dengn masyarakat yang
menyetujui bahwa adanya kekuasaan pemerintah jadi dapat di simpulkan pemerintah
memiliki kedaulatan berdasarkan dari mandataris masyaraakat.
- Teori Kedaulatan Hukum (rechts souvereineiteit)
H. Krabbe, seluruh kekuasan
harus di dasari karena hukum, dimana hukum tersebut menjadi sumber kekuasaan
dari pemerintah namun juga sekaligus menjadi batasan dari kekuasaan tersebut.
Berdasrkan dari
teori-teori di atas cara Negara mendapatkan kedaulatan itu ada berbagai macam
cara dan dari semua teori tersebut memiliki kelemahan dan kelabihan tersendiri.
[3] Djokosutoro,op cit, kuliah 1955/1956, di
kutip kembali oleh Abu Daud Busroh, Abubakar Busroh, hlm 125
[4] Wirjono prodjodikoro, op, cit., hal.6,di
kutip kembali oleh Abu Daud Busroh, Abubakar Busroh, hlm 125
0 Comments